
LOGIN NON PENYEDIA
- LPSE Provinsi Jawa Barat
- LPSE Kabupaten Cirebon
- INAPROC (Portal Pengadaan Nasional)
- Kementerian Pekerjaan Umum
- LPJK - Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha
- Ikatan Nasional Konsultan Indonesia
- Forum Diskusi Pengadaan
- e-Catalogue LKPP
- Standar Dokumen Pengadaan PU 2011
- Monev Online LKPP
- Whistleblower System
- Advokasi LKPP
- Pengembangan dan Pembinaan SDM PBJ
- SiRUP LKPP
- Simpeg Kabupaten Cirebon
- Online Single Submission OSS REPUBLIK INDONESIA Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- SIUKPBJ
- SIRUP KABUPATEN CIREBON LOKAL (CILOK)
- E-REPORTING CIREBONKAB.GO.ID
- JDIH LKPP
- LKPP







![]() | Hari ini | 161 |
![]() | Kemarin | 307 |
![]() | Minggu ini | 1374 |
![]() | Bulan ini | 4815 |
![]() | Semua | 394442 |
IP Anda : 52.14.17.231 | ||
MOZILLA 5.0, |

JAKARTA-Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (5) huruf e Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi “Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat”, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan Penyedia Kendaraan Bermotor melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Penunjukan Langsung Kendaraan Pemerintah pada Jumat 27 Mei 2010.
Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan penyedia kendaraan bermotor/Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) antara lain Suzuki, Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Ford, Mazda, KIA, Nissan, dan Isuzu, dari LKPP akan diwakili oleh Kepala, Agus Rahardjo. Acara yang bertempat di Ruang Pertemuan lantai 9 LKPP, Jakarta diharapkan dapat memberikan informasi kepada seluruh masyarakat, lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya tentang program ini. Penandatanganan SPK ini turut pula dihadiri oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Sekjen KPK, KPPU, dan Badan Keuangan Anggaran Daerah kementerian Dalam Negeri.
Surat Perjanjian Kerjasaman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Perintah merupakan kontrak payung antara LKPP dengan Penyedia Kendaraan Pemerintah, tujuannya agar menjadi pedoman dan aturan bagi K/L/D/I dalam melakukan penunjukan langsung pengadaan kendaraan pemerintah yang spesifikasi dan acuan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) telah ditetapkan dalam SPK diatas antara LKPP dan Penyedia Kendaraan pemerintah, sehingga pengadaan kendaraan pemerintah sesuai dengan Tata Nilai Pengadaan. Tindak lanjut dari SPK ini adalah layanan perangkat lunak berbasis web Aplikasi Sistem Penunjukan langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah untuk selanjutnya disebut Sistem Penunjukan Langsung Kendaraan Pemerintah yang terpasang di server Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dapat diakses melalui website LPSE atau Portal Pengadaan Nasional (www.lkpp.go.id/katalog/index.php/katalog/daftar_katalog_umum).
"Mulai sekarang, setiap ATPM yang ikut menandatangani perjanjian ini dapat mendeklarasikan dirinya dapat ditunjuk langsung" tutur Agus Rahardjo dalam sambutannya. Penandatanganan SPK memberikan banyak keuntungan bagi pengguna (pemerintah) maupun dari sisi penyedia kendaraan pemerintah. Dari sisi pemerintah, dapat melakukan efisiensi waktu dan anggaran, pelayanan yang lebih baik dan mendapatkan harga terbaik. Dari sisi penyedia, dapat diperoleh iklim persaingan antar penyedia yang lebih adil dan berkualitas, waktu yang lebih singkat dan mengurangi biaya transaksi.[gvd] sumber : www.lkpp.go.id