25 Mei 2011

Penayangan Pengumuman Pelelangan

Sesuai Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 37 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan sebagai bentuk implementasi Keterbukaan Informasi serta meningkatkan Akuntabilitas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah Kabupaten Cirebon pada Tahun Anggaran 2011 berupaya untuk menginformasikan secara terbuka kepada seluruh pelaku (stakeholders) pengadaan dan masyarakat luas setiap tahapan pengadaan yang akan/sedang dan telah dilalui.

Kritik, masukan dan pertanyaan dapat disampaikan melalui telpon, fax dan email yang tertera pada laman Tentang Kami.

Terima Kasih

Sekretaris ULP

Tutup