[2011-06-10] Rakornas LPSE ke-6 Tanggal 7-9 Juni 2011

JAKARTA - Sebagai upaya mewujudkan pelayanan prima untuk setiap unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional LPSE ke-6 pada tanggal 7-9 Juni 2011.

Acara yang berlangsung di Hotel Mercure Taman Impian Jaya Ancol ini, dibuka oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Agus Rahardjo. Turut hadir Pejabat eselon I dan II LKPP, Deputi Setwapres, Penasehat KPK, pakar dan praktisi di bidang teknologi pengembangan sistem informasi dan komunikasi, tim LPSE seluruh Indonesia, beserta seluruh stakeholder termasuk wartawan dari berbagai media.

Pelayanan publik sebagai ujung tombak reformasi birokrasi merupakan barometer keberhasilan suatu provinsi/kabupaten/kota menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sebagai bagian dari pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa pemerintah dituntut untuk lebih bersih, transparan, terbuka, akuntabel, tidak diskriminatif, cepat, tepat, murah, mudah, efisien, efektif dan memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai perkembangan teknologi informasi.

Inovasi implementasi pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi diharapkan dapat mengatasi permasalahan inefisiensi pengelolaan keuangan negara. Pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-Procurement) bagi pemerintah diharapkan tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memberikan efisiensi yaitu dalam harga yang lebih rendah, biaya transaksi yang lebih murah, layanan publik yang lebih baik,siklus pengadaan yang lebih pendek, dan mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme.

Penyelenggaraan Rakornas LPSE ke-6 ini dimaksudkan sebagai media sosialisasi regulasi yang berkaitan dengan LPSE seperti Peraturan Kepala LKPP, Standar Dokumen Pengadaan, Peraturan Kepala tentang e-Tendering, dan Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah (e-Catalogue). Terimplementasinya Standar Operasional Prosedur LPSE secara nasional, meningkatkan kualitas LPSE, memperkenalkan fitur terbaru pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik, serta memperluas cakupan penggunaan layanan LPSE ke seluruh Indonesia. Adanya kesepakatan tingkat pelayanan (Service Level Agreement) sekaligus menggali ide dan inovasi baru guna pengembangan LPSE ke depan adalah target hasil dari Rakornas ini. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam regulasi tersebut pasal 155 ayat 5, diamanatkan bahwa “LPSE wajib menyusun dan melaksanakan standar prosedur operasioal serta menandatangani kesepakatan tingkat pelayanan (Service Level Agreement)”.

LPSE merupakan unit kerja penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang di dirikan oleh Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Terhadap ULP/Pejabat Pengadaan pada Kementerian /Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN dan Pemerintah Daerah yang belum membentuk LPSE,dapat melaksanakan pengadaan secara elektronik di LPSE terdekat.

LPSE sendiri merupakan  perwujudan dari konsep e-Procurement. Awalnya konsep ini dikembangkan  pada tahun 2006 oleh Bappenas (sebelum LKPP terbentuk). Sistem ini memakai aplikasi open source, free license, free of charge dan full support. Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi lainnya (K/L/D/I) wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/ seluruh paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2012.

Progres penerapan e-Procurement Nasional menunjukkan perkembangan yang signifikan. Hal ini terbukti dengan jumlah (LPSE) yang terus bertambah dari tahun ke tahun.  Awalnya di tahun 2008 hanya terdapat  11 LPSE,  2009 terdapat  33 LPSE, dan untuk 2010 telah berdiri 137 LPSE. Jumlah LPSE sampai dengan akhir Mei 2011  sebanyak 238 LPSE yang telah diimplementasikan pada 344 instansi pemerintah dan tersebar di 31 provinsi mulai dari Sabang sampai Merauke hingga Halmahera Utara sampai Ende.

Di 2010, 6351 paket barang/jasa berhasil di lelang dengan total pagu lelang lebih dari 13 Triliun. Untuk tahun ini, di semester pertama sedikitnya 4445 paket dengan total pagu lebih dari 15 Triliun berhasil dilelang menggunakan layanan e-Procurement. Efisiensi anggaran negara yang dihasilkan pada 2010 lebih dari 1,2 Triliun sedangkan untuk tahun 2011 sampai akhir Mei sebesar 2 Triliun. Efisiensi yang semakin meningkat setiap tahun mencerminkan keberhasilan pelaksanaan layanan LPSE.[gvd]